Reformasi di bidang ekonomi dalam rangka mewujudkan keadilan di bidang ekonomi
Tugas IBD
Arti dari reformasi adalah suatu perubahan
sistem yang terjadi pada suatu masa. Dengan demikian untuk mewujudkan keadilan
di bidang ekonomi, pemerintah melakukan reformasi atau perubahan-perubahan di
bidang ekonomi untuk mempertahankan keadaan ekonomi suatu negara.
Upaya pembangunan dan
perkuatan kapasitas organisasi sangat penting dalam upaya menjadikan Kadin dan
Asosiasi sebagai lembaga yang efektif dalam rangka meningkatkan perekonomian
melalui pembinaan bagi dunia usaha sesuai amanah UU No 1/1987.
Program Aksi Jangka
Pendek (satu tahun atau kurang)
=> Peningkatan jumlah
kerja sama Kadin Daerah di bidang ekonomi dengan Pemerintah Daerah dan dukungan
terhadap keanggotaan mencapai 30% dari jumlah Kadin Provinsi yang ada; Kadin
Indonesia: Roadmap Pembangunan Ekonomi Indonesia 2009 – 2014 36
2. => Peningkatan jumlah
anggota biasa Kadin (perusahaan) 10% tiap tahunnya yang didukung dengan
kemudahan pelaksanaan pendaftaran dan pengelolaan data melalui pendaftaran
online;
3. => Perbaikan jaringan
kerja (networking) antar pengusaha daerah dalam rangka membentuk mekanisme
koordinasi dan komunikasi yang rutin antar wilayah di Kadin untuk sinergi
pembangunan daerah Jangka Menengah (1‐5 tahun)
4. => Peningkatan
keterlibatan pengusaha daerah dalam proyek‐proyek investasi di
daerah, paling tidak sampai 20 persen dari existing value;
5. => Peningkatan peran
usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) daerah dalam konteks pembiayaan dan
pendampingan usaha, misalnya melalui pembentukan sentra pembinaan UMKM daerah
melalui program satu desa satu produk (OVOP)
6. => Perbaikan distribusi
informasi dan komunikasi bisnis lintas sektoral antar wilayah. Teruwujudnya
mekanisme koordinasi antar wilayah pada tahun 2010 dan pada 2014 setiap
provinsi mengikuti program satu desa satu produk (OVOP)
7. => Mendorong terbitnya
keputusan Pemerintah yang lebih mengakui eksistensi Kadin sehingga dapat
dioperasionalkan di tingkat daerah khususnya dibidang kerjasama ekonomi &
keanggotaan Kadin,
8. => Mendorong revisi
Keputusan Presiden Nomor 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa,
agar memberikan peran lebih besar kepada Kadin.
Jangka Panjang (di
atas 5 tahun)
1. => Mendorong terjadinya
reformasi birokrasi di daerah, dalam kerangka pelaksanaan Good Corporate
Governance, misalnya dengan sistem E‐Government untuk
meningkatkan transparasi kebijakan dan mempermudah pelayanan publik;
2. => Mengambil inisiatif
untuk mengusulkan penyederhanaan dan prosedur kredit perbankan, serta
memperpendek rantai birokrasi perbankan;
3. => Mengambil inisiatif
untuk merevisi Undang‐Undang Perbankan, Dana
40% yang terkumpul dari pihak ketiga di daerah wajib di salurkan ke pengusaha
daerah.
4. => Mengajak pemerintahan
daerah (eksehutif dan legislatif) untuk memperjelas rencana tata ruang dalam
rangka menjamin usaha (investasi) di daerah, menyelesaikan tumpang‐tindih kejelasan peruntukan, serta tata‐ruang daerah/wilayan dan tata ruang nasional, sebagaimana
diamanatkan oleh UU 26/2007 tentang Tata Ruang.
Reformasi yang bergulir sejak Mei 1998 telah mendorong
perubahan pada hampir seluruh sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia.
Elemen-elemen utama dalam reformasi tersebut adalah demokratisasi,
desentralisasi, dan pemerintahan yang bersih. Ketiga elemen utama reformasi
tersebut telah mendorong terciptanya tatanan baru hubungan antara pemerintah
dengan masyarakat madani dan dunia usaha; hubungan antara Pemerintah Pusat dan
pemerintah daerah, dan penciptaan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi
masyarakat dalam pengambilan kebijakan-kebijakan pembangunan. Fakta menunjukkan bahwa di negara-negara maju dan penganut
mekanisme pasar sekalipun, peranan dan intervensi Pemerintah masih tetap ada
dan dibutuhkan untuk kepentingan publik melalui kebijakan-kebijakan makro dan mikro
ekonomi antara lain melalui kebijakan-kebijakan fiskal dan moneter, dan peran
regulatori lainnya.
Tingkat kemajuan perekonomian Indonesia yang
masih tergolong sebagai negara yang sedang membangun (developing country),
terlebih-lebih lagi setelah didera krisis moneter yang berkembang menjadi
krisis multi dimensi (ekonomi, sosial, politik), tetap menuntut campur tangan
pemerintah secara lebih besar untuk pemulihan dan menggerakkan kegiatan
perekonomian masyarakat, yang sekaligus diharapkan dapat mendorong perubahan
sosial secara lebih mendasar.
Peran Pemerintah Dalam Perencanaan
Pembangunan, Di dalam literatur-literatur ekonomi pembangunan sering disebutkan
bahwa ada tiga peran pemerintah yang utama yaitu: (1) Sebagai pengalokasi
sumber-sumber daya yang dimiliki oleh negara untuk pembangunan; (2) Penciptaan
stabilisasi ekonomi melalui kebijakan fiskal dan moneter; serta (3) Sebagai
pendistribusi sumber daya Penjabaran ketiga fungsi ini di Indonesia dapat
dilihat dalam Pasal 33 UUD 1945 Amandemen Keempat. Ayat (2) dan ayat (3)
menyebutkan bahwa negara menguasai bumi serta kekayaan alam yang dikandung
didalamnya, serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan bagi
hajat hidup orang banyak. Penguasaan ini dimaksudkan untuk dipergunakan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini mengamanatkan kepada Pemerintah
agar secara aktif dan langsung menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selanjutnya ayat (4) menyebutkan bahwa perekonomian diselenggarakan atas dasar
dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Ayat ini juga
mengamanatkan kepada Pemerintah untuk menjaga dan mengarahkan agar sistem
perekonomian Indonesia berjalan dengan baik dan benar. Inilah yang dinamakan
peran pengaturan dari pemerintah. Inilah yang menjadi inti tugas lembaga
perencanaan dalam Pemerintah. yang dibiayai oleh pemerintah, yang mencakup
kegiatan-kegiatan penyediaan barang dan layanan publik, melaksanakan kegiatan
atau prakarsa strategis, pemberdayaan yang tak berdaya (empowering the
powerless) atau keberpihakan.
sumber : http://globallavebookx.blogspot.com